Adapun alasan pertimbangan Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muara Tembesi melakukan keadilan Restoratif untuk pelaku, diantaranya :
1) Tersangka Baru pertama kali melakukan tindak pidana
2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga
3) Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
4) Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik.
Atas pertimbangan tersebut, PLT. Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka atas nama Eprizal Bin Kausari
Persetujuan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.
Sebelumnya pelaku atas nama Aprizal Bin Kuasai, warga Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batin XXlV pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Polres Batang Hari, pada tanggal 23 Maret 2024
Pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang sementara biaya keperluan hidup untuk keluarga saat ini semakin tinggi.(Dayat)
Kacabjari Muara Tembesi Hentikan Kasus Melalui Restoratif Of Justice Modus Pinjam Motor Tapi Jual Motor
Halaman

Leave a Reply