Tarif parkir di Kota Jambi naik sejak awal Januari 2024. Dimana, untuk roda dua atau motor yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3. 000. Tapi persoalan juru parkir liar khususnya di kawasan Pasar Kota Jambk seperti tak ada habisnya.
Keluhan terus muncul dari masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.Namun, keluhan masyarakat muncul karena masih adanya pemungutan uang oleh juru parkir liar di dalam kawasan tersebut. Soal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menegaskan itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang mengelola soal parkir di Kota Jambi.

Leave a Reply