1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku
2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik
4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi
Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi. (**)
Halaman

Leave a Reply