JAMBI – Maraknya judi online menjadi ancaman serius untuk generasi muda di Provinsi Jambi khusunya warga di Kota Jambi. Apalagi perjudian saat ini berbasis situs atau website.
Tentunya kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, maka kedepannya akan banyak bertumbuhnya individu-individu yang apatis dan berperilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial.
Sebagian besar pelaku judi online berasal dari kelompok usia muda, bahkan anak-anak di atas 10 tahun, mulai dari pelajar SMP dan SMA, hingga kalangan ASN.
Ustad K.H. Ahmad Mubarok salah satu tokoh agama di Jambi dan juga sebagai pimpinan Ma’had Al-Mubarok Al-Islami Litahfizhil Qur’an Al-Karim menjelaskan, di zaman saat ini, perjudian atau permainan yang menjadi taruhannya berbentuk uang itu adalah perbuatan yang diharamkan, salah satunya judi slot online yang dimainkan melalui situs atau website di internet.
“Judi online ini sebagai salah satu bentuk perjudian modern, termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan, sebagaimana yang sudah di jelaskan didalam Al-Quran dan hadits, perjudian termasuk judi slot online, diharamkan. Al-Quran dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas melarang khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah,” ucap Ustad K.H. Ahmad Mubarok saat dihubungi media ini terkait pertanyaan bahannya judi online di Provinsi Jambi, Rabu (16/4/2025).

Leave a Reply