Kemudian terkait batas waktu PLT Kades Andre, menambahkan jika batas PLT hanya sampai tanggal 15 Mei mendatang.
“Jika belum pelantikan maka sampai tanggal 26 itu akan kita PLT kan kembali. Kalau regulasinya menjelang pelantikan bisa juga di PLT ke Sekdesnya sampai pada pelantikan,” tambahnya.
Sedangkan untuk Honorarium PPS, Andre menegaskan, pencairan honor panitia akan dicairkan paling lambat H-1 pemilihan.
“Jumat saya pastikan Honorarium PPS sudah bisa dicairkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui empat Desa yang ditunda Pilkades nya, yakni Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, Desa Muara Seketuk Kecamatan Tabir Ulu, Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat dan Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply