Menurut dia, dengan adanya surat edaran tersebut, mulai diterapkan Senin (4/4) besok hingga satu bulan selama puasa. Tetapi meskipun bulan puasa, kepada ASN agar tetap bekerja seperti biasa yakni kinerja jangan turun.

“Jangan jadikan sebab puasa untuk turun kinerja dan ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga seperti biasa,” ujar dia.(Doni)

Baca juga :  Pemkab OKI Investigasi Dugaan Pelanggar Disiplin oleh Oknum ASN