Selayang.id, Selama Ramadan 1443 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikurangi satu jam.
Dimana peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKI No. 62.3/SE/BKD-IV/2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Kabupaten OKI.
“Iya untuk bulan puasa ini jam kerja ASN dikurangi satu jam, yakni pulang pukul 15.00 Wib dimana bukan hari puasa pulang kerja pukul 16.00 Wib,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini
Menurut dia, dengan adanya surat edaran tersebut, mulai diterapkan Senin (4/4) besok hingga satu bulan selama puasa. Tetapi meskipun bulan puasa, kepada ASN agar tetap bekerja seperti biasa yakni kinerja jangan turun.
“Jangan jadikan sebab puasa untuk turun kinerja dan ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga seperti biasa,” ujar dia.(Doni)
Discussion about this post