“Terkait jalan nasional rusak, kami meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sementara jalan provinsi dan kabupaten diharapkan tidak dilewati angkutan batubara,” kata Anggota Komisi II DPRD kabupaten Batanghari, Aminudin.
Senada dengan itu, Bupati Batanghari Fadhil Arif juga mengatakan bahwa memang tidak semua jalan dibawah kewenangan pemerintah kabupaten Batanghari.
“Seperti didepan kantor Bupati. kewenangannya berada pada Pemerintah provinsi dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut, dan informasi tersebut perlu di ketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah ” tegas Fadhil.
Harmonisasi yang baik antara DPRD Kabupaten Batang Hari dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam menyikapi permasalahan jalan ini, mendapat respon positif dari Ketua KNPI Batang Hari bung Ozi Saifirman
” kesamaan pemahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menjadi kekuatan tersendiri untuk mengkomunikasikan permasalahan jalan tersebut ke Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat, seperti kita ketahui Bang Fadhil sudah berupaya membangun 120 an km jalan Kabupaten yang menghubungi antar Desa, semangat perubahan ini harus kita support bersama, dan kami sebagai generasi muda akan menjadi yang terdepan mendukung program pembangunan Batang Hari Tangguh ” ujar Ozi dengan tegas.
(Bambang.S)

Leave a Reply