“Setiap kebijakan mutasi ASN harus sesuai regulasi, bukan karena faktor politik. Ada aturan yang mengatur mutasi, rotasi, dan promosi ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jika mutasi ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka bisa menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN serta berdampak pada pelayanan publik, apalagi OKI depisit loh “,jelasnya.

Salim juga menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan dengan alasan politis dapat menciptakan ketidakstabilan dalam birokrasi pemerintahan daerah.

“Birokrasi seharusnya tetap netral dan profesional. Jika ada ASN yang dimutasi karena alasan politik, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perombakan jabatan yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan pegawai pemerintahan dan memengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

“Seharusnya fokus utama pemerintahan yang baru adalah merancang kebijakan yang pro-rakyat, bukan justru memulai dengan polemik mutasi ASN yang belum jelas dasar hukumnya,” tutup Salim Kosim.

Baca juga :  Buntut Dugaan Jual Beli Akta Cerai, Pengadilan Agama Kayuagung Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai SOP

Masyarakat dan ASN kini menunggu kejelasan dari pemerintahan Muchendi terkait kebijakan yang akan diambil setelah resmi menjabat sebagai Bupati OKI. ( Rel/Doni Pratama)