“ yang berhak untuk memecat hanyalah dari Bupati, setelah kepulangan saya dari Lombok pada Sabtu 20 Juli 2024 saya menerima surat pengunduran diri dari Ketua BPD dan surat usulan Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa pada Selasa 23 Juli 2024 sedangkan Surat Pemerintah Desa kepada Bupati melalui Camat pada Selasa 30 Juli 2024. Sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2017 tentang BPD bahwa surat usulan pemberhentian BPD disampaikan kepada Kepala Desa itu ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari yang disampaikan Bupati melalui Camat,” papar Ya Kub.

Lanjutnya,” menurut aturan Adat sebagai hukuman yang telah melakukan pelanggaran berat harusnya diberhentikan sebelum ada surat pengunduran diri sementara Adat dan Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pemecatan sampai untuk saat ini, mungkin saja pada saat saya berangkat kemarin ada giat Musrenbang dan seharusnya saya yang hadir karena jadwal ini bersamaan maka saya wakilkan kepada Sekretaris Desa dan Ketua BPD diwakilkan oleh Wakil BPD bisa saja disitulah timbulnya kesan ada pergantian dimata warga,” cetusnya.

Baca juga :  Kejari Batanghari musnahkan Barang bukti Hasil Rampasan

Ditambahkannya,” sebelum adanya surat jawaban dari Bupati maka tetap masih menjabat sebagai BPD, saya juga sangat menghargai kerjasama bersama Ketua BPD selama ini saya sangat sejalan dan dekat dalam hubungan keseharian mulai dari saya menjabat Ketua BPD sampai saat saya menjabat Kepala Desa sekarang , maka dari adanya peristiwa ini saya sangat prihatin dan sedih sekali tidak menyangka akan seperti ini. Bahkan dari masa kecil saya di era Tahun 1986 saya main dan makan minum di rumah beliau,” ungkap Ya Kub dengan nada lirih.