“Rhodamin itu kan perwarna tekstil, begitu pun formalin yang biasa digunakan untuk awetkan mayat. Bila dikonsumsi manusia bisa berbahaya dan menyebabkan berbagai penyakit seperti gangguan hati, ginjal dan efek jangka panjangnya bisa terkena kanker,” tandas dia
IPTU M. Wahyudi selaku Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKI menambahkan, atas adanya temuan bahan makanan yang terindikasi zat berbahaya, maka kita bekerja sama dengan Dinas Perdagangan melakukan penarikan bahan makanan itu dari pedagang.
“Selanjutnya akan kita lakukan penarikan bahan makanan tersebut dari pedagang, sehingga tak lagi beredar di pasaran. Dan semoga kedepan, para pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan bahan makanan mengandung zat-zat berbahaya,” tandas dia.
Ia berharap agar para pelaku usaha atau pedagang di pasar ini bisa lebih cerdas dan kritis terhadap produsen atau tengkulak. Sehingga kesehatan masyakarat dapat terjaga dari zat-zat yang berbahaya tersebut.

Leave a Reply