Adapun kecamatan yang menjadi temuan Bawaslu dalam melakukan pengawasan yakni, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Jangkat dan Tabir Selatan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik saat datang ke TPS.

“KPU juga tidak mengumumkan partai yang sudah dicoret dari peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten Merangin, karena tidak menyampaikan LADK dan tidak mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT kabupaten Merangin di beberapa TPS,” ungkap Ibnu Jaril. (Supmedi)

Baca juga :  Pilwako Jambi, Maulana-Diza Nomor Urut Satu, Har-Guntur Nomor Dua