Selayang.id, MERANGIN – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melaksanakan monitoring pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (Putungra), Rabu (14/2/2024) di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) se-kabupaten Merangin.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Merangin Ibnu Jaril kepada awak media mengatakan, dari 4 (empat) Dapil yang diawasi Bawaslu menemukan persoalan di beberapa kecamatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan kita temukan beberapa persoalan, adanya surat suara yang tertukar, kekurangan surat suara,” kata Ibnu Jari, pada Rabu malam.
Adapun kecamatan yang menjadi temuan Bawaslu dalam melakukan pengawasan yakni, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Jangkat dan Tabir Selatan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik saat datang ke TPS.
“KPU juga tidak mengumumkan partai yang sudah dicoret dari peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten Merangin, karena tidak menyampaikan LADK dan tidak mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT kabupaten Merangin di beberapa TPS,” ungkap Ibnu Jaril. (Supmedi)