Selayang.id, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Rabu (21/6/2023) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Merangin.

Rapat Pleno terbuka ini dibuka oleh Ketua KPU Merangin, Sobirin. Dalam sambutannya, ia mengatakan, pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.

“Rapat pleno ini juga mengacu pada PKPU No 7 tahun 2023 atas perubahan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.

Setelah pemutakhiran data pemilih yang berakhir Maret 2023 lalu, telah dilakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih secara berjenjang, mulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten Merangin.

“Prosedur penyusunan daftar pemilih ini telah kita dilaksanakan, baik terhadap pemilih memenuhi syarat maupun pemilih tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dalam penyusunan daftar pemilih ini juga, KPU dan jajaran juga memberi ruang kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah diumumkan, dimulai dari DPS dan DPSHP.

“Untuk mengetahui apakah masyarakat sudah terdaftar atau belum terdaftar, bisa di cek melalui link www:/cekdptonline.kpu.go.id,” ajak Sobirin.

Baca juga :  Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Merangin Fokus Pengawasan Penyiapan Logistik