1. Penetapan level 3, 2 dan 1 di Kabupaten/ Kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dengan berpedoman pada indikator Kemenkes dan capaian vaksinasi.
2. Pemerintah Daerah perlu melakukan perbaikan data covid-19 untuk ketepatan penetapan level PPKM dan pengambilan kebijakan di masing-masing daerah.
3. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat pada beberapa kegiatan.
4. Pelaksanaan PPKM Mikro dengan mengaktifkan posko-posko Desa, Kelurahan, RT/RW.
5. Pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA, baik melalui jalur Darat, Laut dan Udara.
6. Pemerintah Daerah melakukan percepatan distribusi vaksin.
7. Pelarangan aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
8. Kepala Daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda dalam pelaksanaan PPKM.
9. Pengetatan dan edukasi protokol kesehatan.
10. Mempercepat proses penyaluran Bansos dan BTT.
11. Pemberlakuan sanksi bagi Kepala Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Gubernur Nyatakan Akan Segera Tindak Lanjuti Arahan Mendagri
Halaman

Leave a Reply