“Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, secara legal formal, negara memberikan perhatian kepada lansia, yakni mengatur hak dan kewajiban Lansia, tugas dan tanggung jawab pemerintah terhadap lansia, dan pemberdayaan lansia. Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jambi, berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi lansia, diantaranya dengan regulasi turunan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia,” kata Al Haris.
Dalam Visi Jambi MANTAP, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan perhatian besar kepada Lansia, melalui Program Dumisake yakni dalam Pilar Jambi Responsif, yaitu Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi lansia, kedepan PSTW Budi Luhur Jambi akan dikembangkan dan akan dibangun Graha Lansia sebagai pusat aktivitas bagi lansia. Dari 3,5 Juta jiwa penduduk Provinsi Jambi, lansia sebanyak 232.994 jiwa atau 6,7 persen dari jumlah penduduk Provinsi Jambi yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi,” terang Al Haris.
“Saya mengajak kita semua terutama dari kalangan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada sesama, khususnya kepada para lansia dengan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan sehat sehingga para lansia nyaman menjalani kehidupannya di masa tua,”tegasnya Al Haris

Leave a Reply