OKI – Pengisian jabatan eselon di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mengikuti regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menghindari sengketa kepegawaian dan memastikan pemerintahan yang profesional.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) OKI, Alexander Bustomi, melalui sekretarisnya, Adi Yanto, menegaskan bahwa penempatan pejabat di OKI sudah berbasis kompetensi dan kompetitif.

“Manajemen ASN di OKI diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.”ujar Adi Yanto.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa pengangkatan dalam jabatan pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus melalui seleksi terbuka. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menekankan sistem merit dalam pengisian jabatan.

“Merujuk UU ASN, pengangkatan ASN dalam jabatan JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, memiliki pengalaman sesuai bidang tugas serta melihat rekam jejak Jabatan, berintegritas, dan moralitas yang baik serta sehat jasmani dan rohani.,” tambahnya.

Baca juga :  Isu Perombakan ASN di OKI, Pegawai Resah Menjelang Pelantikan