selayang.id, Kayuagung—Oknum Kepala Puskesmas di Lempuing Jaya Kabupaten OKI berinisial PJ (48) dilaporkan istri sirihnya OC (33) ke aparat penegak hukum.

Hal ini ditenggarai lantaran Oknum Kepala Puskesmas yang bertugas di wilayah kecamatan lempuing jaya Kabupaten OKI ini tidak bertanggungjawab. Bahkan istri sirinya tersebut mengaku sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin sejak beberapa bulan belakangan.

OC (33) Tahun saat dibincangi wartawan mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak diberikan nafkah oleh yang bersangkutan.

“Setelah menikah yang bersangkutan berjanji akan menikahi saya secara resmi setelah istri pertamanya melahirkan akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada kabar,”katanya.

OC mengaku kecewa dengan perlakuan oknum kepala pukesmas tersebut. Dirinya menyebut bahwa oknum kepala puskesmas tersebut menikahinya secara sirih pada 6 Februari 2022 lalu yang dilaksanakan di desa surya adi kecamatan lempuing Kabupaten OKI dengan dihadiri oleh enam orang saksi dari pihak PJ yakni teman-teman dari PJ sendiri.

“Saya hanya meminta dia bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya kepada saya jangan karena dia orang kaya mau seenaknya saja dan tidak mau bertanggungjawab,”ucapnya.

Baca juga :  DPS Pemilu 2024 OKI Ditetapkan 568.256 Jiwa, Berikut Rincian tiap Kecamatan

Sementara itu, Ibu OC yakni SN (52) mengaku bahwa PJ merupakan rekan kerjanya satu profesi bahkan dirinya mengaku bahwa sejak PJ diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditahun 90 an, dirinya sudah menganggap PJ sebagai keluarga sendiri.