Selain itu, terkait dengan muatan pada pasal 9 ayat (5) yang mewajibkan mutasi untuk kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah yang dioperasionalkan lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus di dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Ini dapat berjalan efektif jika diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan dan pendataan kendaraan bermotor yang keluar dan masuk Provinsi Jambi secara terpadu dan terintergrasi dengan dukungan teknologi informasi yang mumpuni,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan kepada perangkat daerah untuk dapat membuat turunnya setelah ditetapkan ranperda tersebut. “Kami meminta kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menyusun dan menetapkan peraturan gubernur yang dimaksud segera setelah ranperda ini ditetapkan,” tutupnya.(*)

Baca juga :  Kunjungi Stand UMKM Jambi Mantap Expo, Masyarakat Antusias Berfoto bersama Edi Purwanto