OKI  

FM2OB OKI Gruduk Gedung KPK Atas Dugaan Korupsi Tahun 2023 – 2024

Jakarta, – Puluhan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu (FM2OB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan hari ini menggruduk Kantor Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dijalan kuningan persada jakarta selatan. Senin (16/12/2024).

Dalam orasinya massa menyerukan kepada KPK RI untuk dapat turun langsung ke Kabupaten OKI atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yakni dugaan -dugaan penyimpangan Dana APBD OKI Tahun 2023 dan 2024.

Setelah berorasi selama lebih kurang 30 menit kemudian massa memberikan berkas atas dugaan penyimpang – penyimpangan dana APBD OKI tersebut dan langsung diterima oleh perwakilan KPK RI dengan nomor laporan 2024 – A – 04433.

Ketua Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu (FM2OB) Peri Utama mengatakan bahwa dimana sebelumnya kita telah memberikan laporan terkait dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan APBD OKI sejak tahun 2023 dan 2024 kepada KPK RI.

“Sebelumnya kita (FM2OB) sudah memberikan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan di Kabupaten OKI, maka hari ini kita langsung menggelar aksi damai dan sekaligus memberikan tambahan – tambahan bukti atas dugaan penyimpangan yang terjadi”, kata peri.

Lanjut Peri, dengan adanya orasi hari ini membuktikan bahwa kita mendukung KPK RI dalam memberantas korupsi dan menutup celah yang bakal terjadi dikemudian hari. Serta berharap pihak KPK RI turun tangan langsung ke OKI guna melakukan penyelidikan lebih dalam.

“FM2OB Kabupaten OKI sangat mendukung KPK RI dalam memerangi tindak pidana Korupsi serta memberi apresiasi setinggi – tingginya atas kinerja yang telah dilakukan serta kami pun disambut senantiasa menyuarakan suara masyarakat OKI atas dugaan kejahatan korupsi yang saat ini terjadi dalam pemgelolaan anggaran APBD OKI tahun 2023 dan 2024. Kita berharap semoga KPK RI tidak pilih tebas dalam menegakan hukum khususnya di OKI siapa pun nantinya yang melakukan kejahatan tesebut”,harapnya.

Lebih lanjut, peri menambahkan bahwa telah menerima informasi dimana laporan yang disampaikan telah berada diatas meja direktur guna dilakukan penelaahan berkas laporan dan akan secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap yang diduga melakukan tindakan KKN”,jelasnya.

Adapun beberapa laporan dan bukti pendukung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang telah dilakukan oleh oknum – oknum pejabat tersebut telah dilaporkan kepada KPK RI.

Beberapa penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan yakni dalam pencairan dana APBD OKI tahun 2023 dan 2024 sebesar kurang lebih Rp.50 milyar yang melibatkan Dinas terkait seperti dugaan terlibatnya Kepala BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Sambungnya, untuk dana 50 milyar tersebut kuat dugaan digunakan membiayai untuk kepentingan kontestasi pada pilkada OKI beberapa waktu lalu. Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tadi, kami pun memberikan laporan serta berkas atas dugaan mark up beberapa anggaran diantaranya :
* Diduga MarkUp Normalisasi Sungai Kebun Cabe Rp. 4 M
* Diduga MarkUp Normalisasi Sungai Dadap Rp. 4 M
* Diduga MarkUp Normalisasi Sungai Jejawi Rp. 1,5M
* Diduga MarkUp Normalisasi Sungai Kobak -Sungai Gambo Rp. 3 M
* Diduga MarkUp Normalisasi sungai Rasau Rp 2 M
* Diduga MarkUp Rehap Rumah Dinas Bupati OKI Rp 2,9 M
* Diduga MarkUp dan Tidak Sesuai RAB Rehab Jalan Mulya Jaya Senilai Rp. 2 M
* Diduga MarkUp Pembangunan Pintu Air Desa Gading Mas Kecamatan Sungai Menang Rp 1 milyar.
* Diduga MarkUp pembangunan pagar SMPN 1 Jejawi OKI Rp. 2 M
* Diduga MarkUp Pintu Air Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Rp.1 M.

Sementara itu terpisah Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si saat dikonfirmasi tim melalui pesan Whatsapp dinomor 0821 82 xx xxxx hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentarnya.

(Rils /Tim/ DONI PRATAMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *