“Bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional,” tegas Tandri.

Lebih lanjut, aktivitas tambang ilegal seperti ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tambahan juga dapat diberikan dalam bentuk sanksi administratif, pencabutan izin usaha, serta pidana tambahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan munculnya kasus ini, publik berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan di wilayah Jambi.

Baca juga :  Ancam rusak lingkungan,warga senaung tolak adanya galian C