Tujuan otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memicu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan”. Kata Fadhil
Masih dalam sambutannya, Fadhil juga mengatakan”Pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian urusan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebab Urusan Pemerintah Kepada 27 Daerah Tingkat II Percontohan ( Ditetapkan 21 April 1995 ).
kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga pada tanggal 7 Februari 1996 Pemerintah Pusat Mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Hari Otonomi Daerah melalui keputusan tersebut menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah”.tutupnya
(Bambang.S)

Leave a Reply