Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, Pulau Raman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan.

Sementara itu Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dilakukan kerjasama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.

“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,” ujar Kajari.

Pada rapat tersebut juga menyinggung soal penambangan ilegal lainnya di Kabupaten Merangin seperti Batu Bara. (Supmedi)

Baca juga :  DPRD Merangin Bentuk Panja LHP BPK, Terkait Temuan di Beberapa OPD Pemkab Merangin