Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Disinggung apakah ada tersangka lainnya, ia tak menampik hal tersebut.
“Untuk tersangka lainnya belum ditemukan cukup bukti, namun nanti kita akan lihat dalam fakta persidangan bisa saja mengarah pada tersangka lain.” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan memeriksa 38 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.
Kejari OKI juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.
Selanjutnya, diketahui pada Agustus 2024, Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran, termasuk enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko yang ditemukan petugas saat mendatangi di kantor Dispora.
Masyarakat OKI menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kejari OKI terkait perkembangan kasus ini dan berharap agar proses penyidikan berjalan transparan serta para pelaku yang terbukti bersalah dapat segera ditangkap.(Doni Pratama)

Leave a Reply