BERITA, OKI  

Empat Tersangka Kasus Dispora OKI Resmi Ditetapkan,satu mangkir

Kejari OKI resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Satu orang lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kita panggil lagi pada Jumat mendatang.” kata Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Parid Purnomo saat press release di Aula Kejari OKI, Rabu (26/2).

Diungkapkannya, tersangka yang ditahan antara lain AP dan MS, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI untuk periode tahun yang sama namun berbeda bulan.

Kemudian, HA, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan. Sedangkan satu orang lainnya yang mangkir dari panggilan adalah IM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga.

Selain itu, Parit juga menyebut, pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp 14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp 6 miliar dan belanja modal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Disinggung apakah ada tersangka lainnya, ia tak menampik hal tersebut.

“Untuk tersangka lainnya belum ditemukan cukup bukti, namun nanti kita akan lihat dalam fakta persidangan bisa saja mengarah pada tersangka lain.” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan memeriksa 38 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.

Kejari OKI juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.

Selanjutnya, diketahui pada Agustus 2024, Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran, termasuk enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko yang ditemukan petugas saat mendatangi di kantor Dispora.

Masyarakat OKI menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kejari OKI terkait perkembangan kasus ini dan berharap agar proses penyidikan berjalan transparan serta para pelaku yang terbukti bersalah dapat segera ditangkap.(Doni Pratama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *