Kejari OKI resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Satu orang lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kita panggil lagi pada Jumat mendatang.” kata Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Parid Purnomo saat press release di Aula Kejari OKI, Rabu (26/2).

Diungkapkannya, tersangka yang ditahan antara lain AP dan MS, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI untuk periode tahun yang sama namun berbeda bulan.

Kemudian, HA, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan. Sedangkan satu orang lainnya yang mangkir dari panggilan adalah IM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga.

Selain itu, Parit juga menyebut, pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Baca juga :  Rukun Dalam Perbedaan Pilihan

Penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp 14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp 6 miliar dan belanja modal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.