Selanjutnya, Polres Merangin juga berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu. Dalam kasus pencurian ini aparat berhasil mengamankan empat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang kita amankan berinisial YA (36), MT (41), A (36) dan S (37). Dari keterangan tersangka, hasil penjualan HP tersebut mereka bagi sama rata,” terang Kapolres.
Kemudian, kasus yang berhasil diungkap Polres Merangin yakni, kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Juni 2020 lalu dengan korban berinisial S (32) warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.
Saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil diamankan di kos nya yang berada di sekitar Kelurahan Pematang Kandis Bangko, ternyata salah satu pelaku masih dibawah umur.
“Pelaku yang kita amankan berinisial AS (16) dan M (18) warga Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kapolres.(sup)

Leave a Reply