Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengamankan Empat orang pelaku perjudian yang dilakukan saat bulan Ramadhan, Senin (10/5/2021) lalu.

Keempat pelaku diamankan ketika personil Polres Merangin melakukan patroli sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka SO (40) warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat sering menjadi tempat perjudian.

Aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, dan benar saja ada empat orang tengah asyik main judi kartu remi dan pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) uang sejumlah Rp 1.564.000 dan tiga kotak kartu merk Remi. Kemudian Keempat pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin.

“Pelaku berinisial SO (40) dan S (41) keduanya merupakan warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat. Kemudian pelaku berinisial AP (20) Warga Desa Meranti Kecamatan Pamenang Barat dan terakhir pelaku berinisial AR (21) warga Desa Pulau Tujuh Kecamatan Pamenang Barat,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, pada Selasa (18/5/2021).

Baca juga :  Kodim 0420/Sarko Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19