Ketua DPD PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa diantara poin penting penyelesaian konflik lahan antara PT BSU dan SAD 113 adalah integritas dan komitmen para pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, saya dan pihak-pihak terkait komit untuk tidak mengambil keuntungan pribadi secuil pun dalam hal ini, semuanya untuk kemaslahatan rakyat, karena kepentingan pribadi itulah yang menyandera kita, sehingga konflik tidak akan bisa diselesaikan,” tegas Edi.
Penyelesaian konflik lahan antara PT BSU dan SAD 113 ini diapresiasi oleh Menteri ATR BPN. Pada 7 Desember 2022 Menteri ATR/BPN memberikan Penghargaan kepada DPRD Provinsi Jambi atas Prestasi dalam penyelesaian Konflik Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Provinsi Jambi tahun 2022.
Selain Edi Purwanto, turut menjadi narasumber dalam FGD ini adalah Musri Nauli dan Rudiansyah.(*)

Leave a Reply