“Untuk aspek pidana, silakan tanyakan langsung ke pihak Pidana Umum (Pidum),” tegasnya.

Tanggapan Pemerhati Kebijakan Publik

Di tempat terpisah, pemerhati kebijakan publik dari Pusat Riset Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Sumatera Selatan, Salim Khosim, menilai bahwa dugaan manipulasi data dalam klaim Jampersal perlu ditindaklanjuti secara hukum agar ada efek jera.

“Jika benar ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi data, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujar Salim.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan OKI maupun pihak Puskesmas Kerta Mukti terkait hasil audit Inspektorat ( rel/DONI PRATAMA)

Baca juga :  Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati OKI, Hingga Kepala Daerah Terpilih Dilantik