RESKRIM | BATANG HARI – Unit PPA Sat reskrim Polres Batang Hari berhasil ungkap kasus persetubuhan dimana melibatkan dua(2) orang dugaan pelaku sekaligus dalam penanganan berkas perkara dengan dua (2)nomor laporan Polisi tentang Perlindungan Anak,Kamis (12/10/2023).

Kejadian ini terjadi pada rabu 23 Agustus 2023 berkisar pukul 01.00 WIB di warung cucian yang terletak Desa Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA Ferdinan Ginting pada penjelasannya menjelaskan,” untuk LP 84 pelaku telah diamankan dan kita proses ke tahap penyidikan, atas nama Riki indiarto (26) kemudian untuk LP P 83 terkait laporan ini untuk pelaku juga sudah kita amankan atas nama Safwan hilal (22),” jelasnya.

Baca juga :  Hadiri Pelantikan DPC Fokbi, Wabup: Semoga Ke Depan Membuat Batanghari Bangga