Dikatakan Indar Wahyu, untuk pemilik alat berat excavator PETI merek LIU GONG itu, pihaknya sudah menyurati Dealer atau perusahaan pembiayaan beberapa waktu lalu.

“Iya, kita sudah kedua kalinya kirimkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik excavator PETI merek Liu Gong itu namun belum hadir,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, karena terduga pemodal tidak kooperatif, maka pihaknya akan menetapkan status DPO terhadap pemilik alat berat berinisial ZF.

“Iya, kita akan menetapkan status terduga pemilik dan pemodal alat berat excavator LIU GONG itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. (sup)

Baca juga :  Dituntut Empat Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Kasus PETI Akan Lakukan Pembelaan