Selayang.id, Merangin — Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin terus bergulir.

Saat ini pemilik dua alat berat jenis Excavator merk LIU GONG yang digunakan untuk aktivitas PETI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Merangin.

Seperti yang diketahui, Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal tersebut dan saat ini sudah tahap satu, tapi hingga kini pemilik alat berat itu masih diburu.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait pemilik alat berat excavator PETI.

“Sembilan tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal itu sudah tahap satu, berkas sudah dikembalikan ke kita dari Kejari Merangin,” terang Kasat Reskrim pada Selasa (6/7/2021).

Baca juga :  Akui Dikarantina Ketika Pulang Dari Luar Negeri. Penyedia Travel : Itu Prosedur dan Hasil Swab Kita Negatif