Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengetahui kalau excavator akan digunakan oleh Zulfahmi (DPO) untuk kegiatan ilegal PETI.

“Jadi tidak mungkin alat itu kita tahan, sementara dalam persidangan terbukti bukan milik dari DPO itu, intinya kita sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” Kata Rizal.

Namun kata dia, dari 11 orang yang diamankan dan dilimpahkan ke pihaknya, satu pelaku masih dibawah umur.

“Yang sudah diputuskan itu 10 orang, putusannya satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Kemudian satu orang hanya sebagai saksi,” pungkasnya.(Supmedi)

Baca juga :  Pimpinan DPRD Merangin Bertemu Bupati Bahas Mosi Tak Percaya, Fendi :Upaya Islah Sudah Tak Bisa Lagi