Selayang.id, OKI–Pada tahun 2022 ini, sebanyak 212 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan berangkat Haji ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, jumlah tersebut merupakan 45 persen dari jumlah CJH yang telah terdaftar.
“Sebenarnya ada sebanyak 444 CJH yang telah terdaftar. Namun, karena syarat berangkat tahun ini harus yang di bawah usia 65 tahun, maka yang usia di atasnya harus ditunda dahulu,” ungkapnya kepada Palpos.Id, Jum’at (13/05).
Ia menambahkan, sisa CJH yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini akan berangkat pada tahun depan. Karena persyaratan di bawah 65 tahun tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja.
“Kemudian juga, syarat lainnya para CJH harus divaksin tahap 1-3 terlebih dahulu. Namun kita hanya memerintah dan menganjurkan saja dan tidak ada kewajiban untuk vaksin tersebut. Hanya saja kalau tidak divaksin, CJH tidak akan memperoleh Visa,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, masyarakat yang ingin mendaftar Haji membutuhkan biaya sebesar Rp 25 juta. Dimana pendaftaran tersebut bisa dilakukan di seluruh Bank Syariah.
“Setelah melakukan pendaftaran, nanti akan masuk ke Aplikasi Sispras (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
atau Daftar Aplikasi Online yang ada di Kemenag OKI. Proses pendaftarannya tidak sampai 5 menit, dan itu untuk daftar kursi,” tuturnya.
Masih kata Mutawali, usai mendaftar, maka CJH hanya menunggu antriannya keberangkatan selama 24 tahun. Dimana menurutnya, dibandingkan wilayah Kalimantan atau Sulawesi yang menunggu selama 45 tahun, wilayah Sumsel masih tidak terlalu lama.
“Karena daerah mereka itukan jumlah jemaahnya banyak. Dan bagi CJH yang telah mendaftar namun mendapat halangan seperti halnya meninggal, maka bisa digantikan oleh ahli warisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nanti ahli waris harus mengurus berkas keterangan meninggal CJH yang bersangkutan ke Kantor Capil atau Camat. Setelah itu, melengkapi syarat di Kemenag OKI kemudian mereka ajukan.
“Ini juga terserah si ahli waris, apakah dia ingin melanjutkan keberangkatan haji tersebut atau ingin mengambil kembali uang sebesar Rp 25 juta yang sudah dibayarkan. Dan untuk CJH yang berangkat tahun ini ialah mereka yang mendaftar dari tahun 2011 dan 2012 pada bulan Januari,” terangnya.
Disinggung kenapa mereka ini bisa berangkat sekarang, bukankah harus menunggu 24 tahun dahulu, sehingga kalau ditotal pada tahun 2035 berangkat? Jawabnya, yang 24 tahun itu yang sekarang, jadi kalau daftar tahun ini maka mereka berangkatnya 24 tahun akan datang. Itu sudah aturan skala nasional.
“Kalau jadwal berangkatnya, CJH OKI ini tidak sampai satu kloter. Sehingga digabung dengan jemaah yang lain dan dijadikan satu kloter. Dan masalah kloternya berapa, sampai sekarang belum kita terima. Hanya saja estimasi berangkat pada 4 Juni mendatang melalui Embarkasi Palembang atau Bandara SMB II,” tutupnya.