Selanjutnya Sungai Menang 25.174, Jejawi 29.626, Cengal 26.374, Pangkalan Lampam 21.191, Mesuji Makmur 42.677, Mesuji Raya 27.896, Lempuing Jaya 47.188, Teluk Gelam 17.607, dan Pedamaran Timur sebanyak 16.039.
Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.
“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI,” pungkas Deri.
Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.

Leave a Reply