Terutama untuk memenuhi kuorum pada rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi yang telah dijadwalkan selama ini.
Terkait masih ada terjadinya belum memenuhi kuorum pada rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi itu, dirinya terus mengingatkan pada anggota agar menghadiri rapat tepat waktu.

“Saya melihat Badan Kehormatan sudah cukup tegas, beberapa kali mengingatkan pada anggota dewan untuk hadir tepat waktu pada rapat yang telah dijadwalkan,” kata Faizal Riza.

Seperti yang dijelaskannya, untuk kehadiran anggota DPRD Provinsi Jambi pada rapat Paripurna katagori biasa dan penyampaian pendapat Gubernur minimal 50 persen per 1 kehadiran seluruh dewan.

“Mekanisme rapat di DPRD itu ada beberapa katagori, seperti rapat pembahasan biasa minimal 50 persen per 1. Kalau rapat pengambilan keputusan 2/3 penuhi kourum, ada lagi rapat khusus pemberhentian pimpinan DPRD dan kepala daerah 3/4, itu yang harus dipenuhi. Karena itu adalah pengambilan keputusan,” tutupnya

Baca juga :  Dewan Minta Pemprov Jambi Buat Jobs Fair dan Pelatihan