DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan Penuh Penanggulangan Bencana Sesuai UU No. 24 Tahun 2007

Jambi- DPRD Provinsi Jambi menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayahnya. Dukungan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk DPRD.

“DPRD akan selalu memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana,” ujar Pinto.

Dukungan tersebut akan diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk:

  • Penetapan regulasi: DPRD akan proaktif dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana.
  • Pengalokasian anggaran: DPRD akan memastikan bahwa anggaran yang memadai dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
  • Pengawasan: DPRD akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana agar berjalan dengan efektif dan efisien.

Pinto juga menekankan pentingnya sinergitas antar instansi terkait dalam penanggulangan bencana.

“Semua pihak harus bekerja sama dengan baik untuk meminimalisir dampak bencana alam,” jelas Pinto.

Ia pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bencana alam.

“Masyarakat harus selalu waspada dan siaga terhadap potensi bencana alam. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda bahaya,” tutur Pinto.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

UU tersebut mengatur tentang berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.

Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana juga ditegaskan. DPRD bertugas untuk:

  • Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana;
  • Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana;
  • Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.

DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.

Dengan sinergitas dan kerja sama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *