Selayang.id, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menggelar paripurna terkait Penyampaian Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat digelar di Ruang Utama Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Rapatdipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir.
Dalam penyampaiannya, Burhanudin mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemeritahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam lampiran Permendagri itu, sambung Burhanudin, Kepala Daerah diminta menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah itu, lanjutnya, hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani Kepala daerah dan Pimpinan DPRD.
Politisi Demokrat itu mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyampaikan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Penjelasan Ranperda tersebut akan dijadikan bahan pembahasan oleh fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada agenda rapat selanjutnya,” kata Burhanudin, Selasa (12/07/2022).

Baca juga :  Bergerak Cepat, Dinas PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Api Kerinci