Dia juga mengakui, belum ada aturan yang jelas mengenai penangan lalu lintas di bawah jembatan tersebut.

“Makanya kita melihat kondisi sekarang ini, Jambi tidak memiliki tentang pengaturan itu,” tukasnya.

Adapun langkah yang bakal diambil oleh anggota dewan kata dia, Komisi III berkomitmen untuk membentuk Perda (Peraturan daerah), supaya kedepan semuanya tertata dengan baik, tata kelola dan lalu lintas yang ada.

Baca juga :  Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan