“Sekarang masih berproses,” kata Supriyadi.

Diantara kendala yang dihadapi berupa adanya kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Didalam aturan, kepala desa, BPD ataupun yang lainnya yang bekerjasama sehari-hari dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri, namun dalam surat pernyataan, kemungkinan ada yang tidak transparan.

“Mereka mengisi biodata pekerjaan sebagai Wira swasta, karena di KTP pekerjaan tidak sebagai Kepala desa,” katanya.

“Disitulah kekurangan kami, kami tidak mengenali semua wajah-wajah pak kades di Muaro Jambi,” sambungnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah Respon Aspirasi Unjuk Rasa Mahasiswa, Ini Pernyataan Lengkapnya