Dia menyebut mulai dari pembebasan lahan yang tidak transparan, baik dari pemerintah dan perusahaan yang akhirnya menimbulkan indikasi adanya dugaan-dugaan.
“Kami minta keterangan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini sejelas-jelasnya sesuai aturan berlaku,” terangnya.
Dia melanjutkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan yaitu tentang harga pembebasan lahan, tentang adanya indikasi pemotongan 30 persen yang dipotong dari hak warga yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, soal kejelasan plasma yang sudah berjalan sekitar 5 – 6 tahun.
“Sampai hari ini juga tidak ada kejelasan plasma. Padahal beberapa kali kita sampaikan ke kepala desa (kades) definitif Suharto dan tokoh masyarakat (tomas). Makanya kita pertanyakan dalam rapat RDP kali ini,” jelasnya.
Dia berharap setelah pertemuan ini agar para pejabat, baik dari legislatif dan eksekutif dapat menyelesaikan masalah ini sehingga warga memperoleh hak-haknya.
“Warga sudah menanyakan ke kades dan tomas, tapi tetap tidak ada kejelasan,” akunya.

Leave a Reply