Selayang.id, Anggota Komisi III DPRD OKI memfasilitasi kisruh antara warga Ulak Kedondong dengan PT Samora perihal proses ganti rugi lahan warga, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKI, Selasa (24/5/2022).

Menurut Ketua Komisi III DPRD OKI Made Indrawan menegaskan apa yang disampaikan warga soal harga ganti rugi lahan antara warga dan perusahaan sebesar Rp1 juta terlalu kecil.

“Harga ganti rugi yang pas itu sebesar Rp11.000.000 per hektar. Tapi yang disepakati waktu itu sebesar Rp1.000.000 per hektar. Warga menolak karena dinilai sangat kecil,” kata politisi PDIP OKI ini.

Selain itu, warga juga mempertanyakan proses ganti rugi lahan yang dinilai tidak ada sosialisasi lebih luas dan hanya sebagian warga saja yang tahu adanya sosialisasi tersebut.

“Tadi juga disampaikan ada sebagian tanah warga yang tidak diganti rugi berdasarkan hak yang dimiliki,” ucapnya.

Setelah ini, pihaknya akan menarik kesimpulan sebelum dikeluarkannya rekomendasi.

Sementara itu, Kuasa hukum warga Desa Ulak Kedondong Davidson, MH., menambahkan permasalahan antara warga Desa Ulak Kedondong dengan PT Samora Usaha Jaya (SUJ) berlangsung sejak tahun 2015 dan 2016 lalu.

Baca juga :  HM Dja'far Shodiq: Harapan Baru OKI Pemimpin Sederhana yang Merakyat

“Jadi kami buka sekarang karena kita menyakini bahwa ada amanat Undang-undang No 39/2013 yang tidak dijalankan perusahaan ataupun pemerintah desa pada saat itu,” tuturnya.