Selayang.id, MERANGIN — Melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin sepakati delapan Rancangan Peraturan Deerah (Ranperda) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/11/2022).
Kedelapan Ranperda yang disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Merangin itu, tiga Ranperda merupakan usulan Pemkab Merangin dan lima Ranperda inisiatif Dewan.
“Alhamdulillah, persetujuan Fraksi Dewan itu tentu bukan tanpa alasan, karena secara prosedural Delapan Ramperda itu telah dilakukan pembahasan, harminisasi dan fasilitasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut bupati yang didampingi Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mengatakan, dengan hal subtansi juga telah dilakukan pembahasan bersama, antara Pansus DPRD Merangin dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Merangin.
“Sekali lagi, terimakasih kepada seluruh pimpinan Fraksi Dewan dan anggotanya yang telah menyetujui delapan Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda, atas dasar persetujuan dari Fraksi Fraksi Dewan,” terang Bupati.
Kedelapan Ranperda itu, tiga Ramperda yang diusulkan Pemkab Merangin Ranperda tentang penyelenggaraan Rumah Susun, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Satu lagi Ramperda yang disetujui menjadi Perda pada rapat peripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi itu, yakni Ranparda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Merangin tahun 2022-2026.
Sedangkan lima Ranperda inisiatif Dewan yaitu Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di daerah, Ramperda tentang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, Ramperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu Ranperda tentang pengelolaan pondok pesantren dan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan. “Kedelapan Perda ini tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati dibenarkan Sekda, Fajarman. (Supmedi)