Selayang.id, MERANGIN — Melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin sepakati delapan Rancangan Peraturan Deerah (Ranperda) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/11/2022).

Kedelapan Ranperda yang disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Merangin itu, tiga Ranperda merupakan usulan Pemkab Merangin dan lima Ranperda inisiatif Dewan.

“Alhamdulillah, persetujuan Fraksi Dewan itu tentu bukan tanpa alasan, karena secara prosedural Delapan Ramperda itu telah dilakukan pembahasan, harminisasi dan fasilitasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut bupati yang didampingi Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mengatakan, dengan hal subtansi juga telah dilakukan pembahasan bersama, antara Pansus DPRD Merangin dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Sekali lagi, terimakasih kepada seluruh pimpinan Fraksi Dewan dan anggotanya yang telah menyetujui delapan Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda, atas dasar persetujuan dari Fraksi Fraksi Dewan,” terang Bupati.

Baca juga :  OPD Terkait Tak Hadir, Politisi PKS Minta Paripurna Pembahasan Ranperda Ditunda