Selayangnews.id, MERANGIN – DPRD Merangin menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA), dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Merangin 2026.
KUA dan PPAS Merangin 2026 tersebut, disampaikan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi didampingi Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi.
Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, paripurna tersebut dilakukan sesuai jadwal yang disepakati Badan Musyawarah DPRD Merangin.
“Ini Berdasarkan tahapan dan aturan, bahwa sebelum 30 Juli 2025 pemerintah wajib menyampaikan KUA PPAS tahun 2026 kepada DPRD untuk dibahas. Dan hari telah terealisasi,” ujar Herman Efendi, Senin (28/7/2025).
Akan tetapi lanjut Fendi, ada sedikit kendala pembahasan, pasalnya hampir semua Kepala OPD lingkup Pemkab Merangin sedang mengikuti Jobfit.
“Kelihatannya jadwal yang telah dibuat Banmus sedikit terbentur, karena teman-teman para kepala OPD ada jadwal khusus untuk Jobfit hingga Rabu (30/7/2025). Maka pembahasan dengan TAPD baru bisa dilakukan Kamis (31/7/2025),“ katanya.
Sementara itu, Bupati Merangin, M Syukur melalui Wabup Merangin, Abdul Khafid mengatakan, bahwa Juli adalah batas akhir penyampaian KUA PPAS.
“KUA dan PPAS yang kami sampaikan ini, merupakan penjabaran dari rencana kerja Pemkab Merangin 2026. Kedua dokumen ini, memuat kebijakan APBD dan asumsi makro yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran,” ujar Wabup.

Leave a Reply