Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar sidang paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota Jambi masa Jabatan 2018-2023, Jumat (22/9/2023).
Sidang itu dilaksanakan di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi dipimpin kelah ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.


Absor mengatakan sidang Paripurna ini sesuai dengan Pasal 78 dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 Tentang pemberhentian Daerah.”Dimana kepala daerah di berhantikan karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut, Putra Absor Hasibuan mengatakan setalah melakukan sidang mereka akan berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang ini. “Dimana surat ini akan di teruskan ke kementrian terkait,” katanya.

Baca juga :  IKA Alumni SMA 3 Kota Jambi, berbagi berkah di bulan Ramadhan