DPRD Kota Jambi gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait tiga ranperda kota Jambi 2021

Selayang.id, Jambi– DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Jambi terhadap penyampaian tiga Ranperda Kota Jambi tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Jumat (19/2).


Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dengan fasilitas komunikasi video conference yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, dihadiri oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, Sekda Kota Jambi Budidaya, Kabag Hukum Amirullah dan anggota DPRD Kota Jambi.

Adapun penyampaian pandangan fraksi kali ini tidak dibacakan secara langsung, melainkan berkas tanggapan langsung di serahkan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya diserahkan kepada Walikota Jambi.


Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini mengenai pengelolaan barang milik daerah, pemekaran kelurahan serta penyertaan saham di Bank Jambi yang akan diserahkan ke Pemkot Jambi.


Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa tiga Ranperda yang diusulkan sesuai mekanisme yang akan dibahas oleh DPRD. Mengenai pendapat fraksi-fraksi DPRD, kata dia pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“InsyaAllah nanti setelah mendapat pandangan dari Fraksi kami akan tindak lanjuti dan di hari Senin depan, kita akan kembali untuk menanggapi apa yang disampaikan fraksi serta akan kami jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Joni Ismed dari fraksi Golkar mengatakan bahwa tiga ranperda tersebut memang perlu untuk disahkan. Salah satu sorotan yaitu terkait dengan pemekaran wilayah. Di mana saat ini ada beberapa wilayah di Kota Jambi yang cukup luas sehingga perlu dilakukan pemecahan wilayah.

“Terutama Alam Barajo, Kota Baru dan Jambi Selatan. Kni mengingat efesiensi jarak, sehingga terjadi optimalisasi pelayanan pemerintah kepada rakyat,” ujar Joni.

Dirinya berharap ketiga ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi perda dan dapat dijalankan dengan baik. “Semoga tidak terlalu lama dan bisa di terapkan,” pungkasnya.(Dri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *