Penuturan Arfai tersebut cukup relevan ketika media ini menghubungi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ibrahim Lakoni. Dari dirinya diperoleh keterangan peran lini masing-masing dalam penyelenggaraan ujian.

“Kami membantu menyiapkan materi ujian sesuai dengan kurikulum pelajaran siswa hingga menentukan bobot soal ujian. Hal itu dilakukan agar soal ujian memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan berupa master soal, yang kemudian dikirim ke masing-masing sekolah untuk diperbanyak sesuai kebutuhan,” terang dia.

Meski dekat dengan urusan materi ujian, namun Ibrahim menampik bila pihaknya dikaitkan dengan penggandaan kertas, sebagaimana pihaknya turut juga dituding berperan sebagai penyedia antara sekdin dan sekolah.

“Tugas kami selesai setelah distribusi master soal dibagikan dimana selanjutnya sudah menjadi wewenang sekolah,” ujarnya.

Bila ada beberapa sekolah yang kebetulan berada di percetakan yang sama, bukan berarti dibawah koordinasi kami. Termasuk biaya cetak. Selagi biaya tidak lebih dari Rp.250/lembar.

“Penggandaan ujian boleh dimana saja. Dengan syarat memenuhi standar kualitas dan biaya cetak. Demi efisiensi waktu dan transportasi, terkadang beberapa sekolah berangkat sekali jalan. Terutama yang wilayah desanya berdekatan. Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal ini,” pungkasnya. (xxxx).

Baca juga :  Rapat Paripurna XI XII XIII dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD OKI Agendakan Raperda Inisiatif DPRD OKI TA 2024