selayang.id, Jambi – Ditreskrimsus dan Satreskrim Jajaran Polda Jambi melakukan operasi penertiban gudang minyak illegal di wilayah hukum Polda Jambi pada Selasa, (16/08).

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi maupun daerah lainnya.

“hasil yang didapat tim dilapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 (delapan belas) gudang di Kota Jambi, 2 (dua) gudang di Kab. Muaro Jambi, 1 (satu) gudang di Merangin, 1 (Satu) di Sarolangun dan 1 (satu) gudang di Bungo. ” Jelas Kabid Humas saat di Konfirmasi Rabu (17/8/2022).

Kabid Humas menyebutkan bahwa di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan BBM illegal seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa.

Baca juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan tetapkan 111 tersangka dari 82 kasus