Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan lapangan kerja.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa, menjaga stabilitas politik dan keamanan wilayah, serta mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah pusat hingga ke tingkat akar rumput,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Panit 1 Subdit 1 (Politik) Dit Intelkam Polda Sumsel Ipda Jimmy menjelaskan pendampingan terhadap tokoh-tokoh desa dan kelembagaan masyarakat akan terus dilakukan dalam kerangka pencegahan konflik sosial, penguatan wawasan kebangsaan, dan optimalisasi peran desa dalam pembangunan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintahan desa, memahami pentingnya stabilitas politik dan ketahanan pangan sebagai fondasi pembangunan. Oleh karena itu, kami membangun komunikasi aktif dengan APDESI dan elemen strategis lainnya,” akunya.

Baca juga :  BCA Luncurkan Sinergi dengan PDAM Tirta Musi PalembangHadirkan Solusi Pembayaran

Dukungan ini, lanjut Jimmy, dinilai sangat penting antara Polri dan pemdes dalam menyukseskan agenda nasional, menciptakan ketahanan wilayah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis negara.

“Kita sangat mengapresiasi APDESI dan perangkat desa yang untuk pembentukan Koperasi Merah Putih ini,“ tegasnya.(DONI PRATAMA)