Dodi mengatakan posko THR akan dibuka hingga h + 7 Idul Fitri. Di mana yang paling rawan yakni ketika beberapa hari menjelang idul fitri. Dinas terang Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi juga telah menyiapkan tim untuk piket pada saat hari raya nanti yang siap melayani para pekerja yang akan mengadukan jika tidak menerima tunjangan hari raya. Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dipusatkan di kantor disnakertrans yang Beralamatkan dekat Kantor Transito Nusa Indah.

Dodi menambahkan jika perusahaan tidak membayarkan THR Karena pekerjaannya maka akan diberikan teguran hingga sanksi yang tertera pada peraturan pemerintah dan Permenaker tersebut. Saat ini Dinas Tenaga Kerja terus melakukan sosialisasi kepada pekerja untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya karena hal tersebut merupakan hak para pekerja yang harusnya dianggarkan oleh perusahaan setahun sekali.(Nan)

Baca juga :  Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar Rakor